• Home
  • Activity
  • Members
  • Sample Page
Blue Orange Green Pink Purple

REKMED Jarkom Tugas 03 – UU ITE dan Penjelasannya

Posted in Uncategorized. on Sunday, March 8th, 2015 by julia.dian.p
Mar 08

Zaman yang semakin modern seperti saat ini membuat kita seakan tidak pernah bisa terpisahkan oleh dunia maya (cyber). Melalui dunia maya, hampir segala informasi yang kita butuhkan, dapat kita akses melalui dunia maya dengan mudah. Serta kita pun dapat berbagi segala informasi di dunia maya, baik itu hal yang positif maupun negatif. Kita sebagai pengguna dunia maya seharusnya bisa memilah dan memilih mana yang baik, mana yang buruk, mana yang melanggar hukum, dan mana yang tidak. Karena terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (Menurut Wilkipedia).

Dibawah ini adalah contoh-contoh pelanggaran mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  • Pencemaran nama baik di media sosial.

Kasus mengenai pencemaran nama baik diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Adapun sanksi yang mengatur yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Thun 2008 pasal 45 ayat 1, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Contoh kasus mengenai pencemaran nama baik yaitu kasus penahanan Florence Sihombing, Mahasiswi S2 UGM, karena dilaporkan LSM akibat kicauannya di jejaring sosial Path yang menghina kota Yogyakarta. Florence mengatakan “Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya. Teman-teman Bandung jangan mau tinggal di Jogja.”

fllo

 

Cara penanggulangan mengenai kasus pencemaran nama baik yaitu bisa kita mulai dari diri kita sendiri. Kita harus bisa mengendalikan diri kita untuk bisa memilih dengan bijak apa yang seharusnya kita posting di dunia maya khususnya di media sosial. Memang masih banyak diantara kita yang suka untuk mencurahkan isi hati dan emosi di media sosial. Akan tetapi, satu hal yang harus kita ingat, bahwa kita pun jangan dengan sembarangan memosting hal-hal yang dapat mengundang emosi orang lain bahkan membuat orang lain menuntut kita di ranah hukum.

  • Penipuan Online Shop

Kasus mengenai penipuan online shop diatur pada Undang_undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat 1, yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Adapun sanksi yang mengatur yaitu pada Undang-UNdang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 45 ayat 2, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Contoh kasus mengenai penipuan online shop yaitu:

Misalnya, terdapat online shop yang menawarkan iPhone 5 yang harga di pasaran Rp 10 juta, dipatok pelaku hanya Rp 5 juta. Tergiur iklan yang disebar pelaku di berbagai situs belanja online dan media sosial seperti Twitter, Kaskus, Facebook, Email sampai BlackBerry Messenger (BBM), korban biasanya mengontak nomor telepon yang tertera di iklan. Ketika harga sudah disepakati, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang pembayaran terlebih dahulu. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat nomor resi pengiriman palsu. Setelah dicek, ternyata nomor resi tidak terdaftar di peru­sahaan jasa pengiriman. Korban baru sadar tertipu setelah barang pesanan tidak juga sampai ke tangannya. Nomor ponsel pelaku biasanya tidak aktif setelah transaksi dilakukan.

Cara penanggulangan agar kita tidak tertipu onlineshop yaitu dengan cara lebih berhati-hati lagi ketika berbelanja online. Belanjalah online pada situs-situs resmi saja. Jangan mudah tergiur dengan harga yang sangat miring.

  • Teror SMS (Short Message Service)

Kasus mengenai teror sms diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 29 yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Adapun sanksi yang mengatur yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasaal yang berbunyi:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Contoh kasus mengenai teror sms yaitu ancaman pembunuhan melalui sms yang dikirimkan oleh Anthon Wahju Pramono kepada Bos PT Srijeki Tekstil (Sritex) HM Lukminto. SMS ancaman pembunuhan tersebut dikirim sebanyak 6 kali pada bulan Februari 2013 lalu. Hal tersebut diduga kuat karena Anthon Wahju Pramono sakit hati dengan Bos PT Srijeki Tekstil (Sritex) HM Lukminto.

Penanggulangan mengenai teror sms yaitu dengan kita mulai dari diri kita sendiri. Sebisa mungkin janganlah kita menyakiti hari orang lain. Karena setiap orang di dunia ini pastilah berbeda-beda, ada yang baik dan ada yang tidak. Ketika kita tanpa sadar menyakiti hati orang lain, dan orang itu tidak terima, hal seperti teror sms pun bisa kita dapatkan.

  •  Mengakses email orang lain tanpa izin

Kasus mengenai mengakses email sesorang tanpa izin diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu pasal 30 ayat 1, yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

Adapun sanksinya diatur  yang mengatur yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu pasal 46 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

Contohnya yaitu, apabila kita sedang meminjam leptop/komputer milik teman, dan ketika kita ingin membuka email kita, ternyata terdapat email teman kita yang masih berstatus log in, atau terdapat alamat email teman kita beserta passwordnya. Dan kita pun masuk email teman kita itu tanpa izin dari teman kita.

Penanggulangannya yaitu kita harus lebih berhati-hati dalam menggunakan akun email kita. Jangan sampai kita lupa untuk keluar dari akun email kita. Dan juga jangan biasakan menyimpan password email atau password lainnya di web browser kita.

  •  Penyebaran virus

Kasus mengenai penyebaran virus diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Adapun sanksi yang mengatur yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 46, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

Contoh kasus penyebaran virus yaitu penyebaran virus dan worm dengan sengaja ke komputer. Penyebaran virus dengan sengaja ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter (salah satu jejaring sosial) yang menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang.

Penanggulangannya yaitu dengan cara kita harus lebih berhati-hati ketika membuka halaman-halaman web. Kita pun harus rajin menggunakan anti virus agar komputer kita terbebas dari virus.

 

sumber:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

http://baranews.co/web/read/20541/25.kasus.status.di.media.sosial.yang.berujung.ke.ranah.hukum#.VPtxxjSUcvk

http://joglosemar.co/2013/11/pengancam-bos-sritex-dituntut-5-tahun.html

http://ponselbec.blogspot.com/2013/05/kasus-penipuan-dari-toko-online-contoh.html

http://diditpermadi18.blogspot.com/p/beberapa-contoh-kasus-cyber-law-dan.html

Leave a Reply

Click here to cancel reply.

JULIA's site

  • Recent Posts
    • REKMED Jarkom Tugas 04 – Kerangka Paper FIKI 2015
    • REKMED Jarkom Tugas 03 – UU ITE dan Penjelasannya
    • REKMED Jarkom Tugas 02 – Tutorial menggunakan email UGM pada Gmail.
    • Tugas Rekmed Jarkom 01 Bagian 03 Langkah-Langkah Aktivasi Blog UGM
    • Tugas Rekmed Jarkom 01 Bagian 02 Pengertian Jaringan Komputer
  • Recent Comments
    • https://peterheckert.org/akbank-adana-seyhan-subeleri, on REKMED Jarkom Tugas 02 – Tutorial menggunakan email UGM pada Gmail.
    • Mr WordPress on Hello world!
  • Archives
    • April 2015
    • March 2015
    • February 2015
  • Categories
    • Uncategorized
  • Meta
    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
  • see your time
    March 2015
    M T W T F S S
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031  
    « Feb   Apr »
  • note
    "don't forget to be HAPPY" "Kesalahan masa lalu adalah pembelajaran" "WISE while online, THINK before posting"
  • Archives
    • April 2015
    • March 2015
    • February 2015
  • Search






  • Home
  • Activity
  • Members
  • Sample Page

© Copyright JULIA's site. All rights reserved.
Designed by FTL Wordpress Themes brought to you by Smashing Magazine. Hosted by Wadah Aspirasi, Kreasi dan Catatan Harian Aktivitas Mahasiswa UGM

Back to Top